Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Landak

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Landak tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik…[selengkapnya]