Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Landak

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Landak…[selengkapnya]