Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil

Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil