Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai kepentingan dan kemanfaatan umum, serta memberikan dan menyediakan jasa pelayanan kepada masyarakat dengan pembayaran retribusi…[selengkapnya]