PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 173 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta yang dapat ditambah, dikurangi dan/atau dijual kepada pihak lain yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan…[download]