PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS

bahwa urusan pemerintahan merupakan sesuatu yang diurus bersama antar tingkatan pemerintahan berdasarkan azas efektifitas, efisiensi dan eksternalitas…[download]