PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN DESA DI KABUPATEN SAMBAS

bahwa pembentukan desa merupakan upaya memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Desa secara terpadu, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka Penataan Desa yang lebih efektif dan efesien dalam wilayah Kabupaten Sambas… [download]