PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka dibutuhkan pendidikan bermutu, merata, dan efisien, yang mampu mewujudkan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi masyarakat yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, mandiri, kreatif, inovatif, bekerja keras, berperasaan halus, sensitif terhadap keindahan dan harmoni, serta sehat jasmani dan rohani, sehingga mampu menghadapi tantangan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global… [download]