PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

bahwa dalam rangka pemberian pelayanan jasa yang umum disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah, untuk kepentingan orang pribadi atau badan, maka daerah berhak mengenakan pungutan dalam bentuk retribusi….[download]