Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Persero)

bahwa PT Bank BPD Kalbar (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang cukup potensial kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Sintang dan penyelenggaraan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di bidang perbankan, serta maningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Sintang ….[download]