Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Kepariwisataan

bahwa keadaan alam, flora dan fauna peninggalan sejarah dan kepurbakalaan serta seni budaya yang dimiliki daerah Kabupaten Sintang merupakan sumber daya dan modal untuk usaha pengembangan dan peningkatan kepariwisataan …[download]