Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

 bahwa kebijakan retribusi perizinan tertentu dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah… [selengkapnya]