Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pemekaran Desa Di Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang

bahwa pemekaran desa upaya memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat desa secara terpadu, tepat guna, dan berkesinambungan serta dalam rangka penataan desa yang lebih efektif dan efisien dalam wilayah kecamatan di Kabupaten Sintang ….[download]