Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Sintang

bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a di atas, dan dalam rangka efektifitas, efisiensi serta guna kelancaran pelaksanaan upaya pemulihan kerugian daerah yang dilakukan oleh Pegawai; Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Dewan Pengawas atau Direksi Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah; atau Aparat Pemerintahan Desa dalam kedudukannya baik sebagai bendaharawan atau bukan sebagai bendaharawan, maka dipandang perlu untuk mengatur mengenai Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah milik Pemerintah Kabupaten Sintang… [selengkapnya]