PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG IZIN USAHA PERDAGANGAN

bahwa dalam rangka melaksanakan pemerataan kesempatan berusaha menjamin adanya kepastian berusaha maka kegiatan usaha perdangan perlu dibina, diarahkan dan lebih ditingkatkan…[download]