PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL

bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pada masyarakat, guna menunjang keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dijalan, perlu dilakukan pengaturan pemberangkatan dan kedatangan yang optimal guna mendukung penyelenggaraan otonomi daerah yang nyata, dinamis serasi dan bertanggungjawab….[download]