PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG TAMBAHAN SETORAN MODAL PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT

bahwa pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu badan usaha milik pemerintah dan/atau milik swasta sesuai dengan peraturan perundang-undangan….[download]