PERATURAN WALIKOTA SINGKAWANG NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN, PAJAK PENERANGAN JALAN, DAN PAJAK PARKIR

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (4), Pasal 65 ayat (2), Pasal 67 ayat (4), Pasal 73 ayat (3), Pasal 74 ayat (7), Pasal 76 ayat (3), Pasal 77 ayat (3), dan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Parkir…[download]