Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Sintang

bahwa untuk menjamin efektifitas pengelolaan dan pembangunan kawasan perbatasan agar lebih terarah, terpadu, dan sesuai dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan, diperlukan wadah organisasi yang dapat mengkoordinasikan kebijakan kawasan perbatasan… [selengkapnya]