Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang

bahwa untuk memberikan perlindungan terhadap kelangsungan kehidupan dan penghidupan masyarakat dari ancaman atau bahaya bencana, dalam rangka memajukan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka perlu untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana di Kabupaten Sintang secara cepat, tepat, terencana, terkoordinasi, dan terpadu, dengan membentuk organisasi perangkat daerah yang handal dan berdaya guna… [selengkapnya]