Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang

bahwa untuk memenuhi kebutuhan air, Pemerintah Kabupaten Sintang telah mendirikan Perusahaan Daerah Air Minum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sintang Nomor 12 Tahun 1980… [selengkapnya]