Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang

bahwa berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud, bahwa Perubahan atas Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang dapat disetujui berdasarkan Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 061.1/1557/OR-A, tanggal 27 Mei 2013… [selengkapnya]