PERATURAN BUPATI PONTIANAK NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH

bahwa berdasarkan Pasal 165 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  atas kelebihan pembayaran pajak,  Wajib Pajak  dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah…[download]