PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 6 TAHUN 2003 TENTANG PAJAK HIBURAN

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, Pasal 2 ayat (2) huruf a Pajak Hiburan merupakan jenis pajak daerah…[download]