PERATURAN BUPATI PONTIANAK NOMOR 30 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PEMUSNAHAN BENDA BERHARGA YANG DIGUNAKAN SEBAGAI SARANA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH

bahwa benda berharga yang digunakan sebagai sarana pemungutan Retribusi Daerah yang kondisinya rusak, hilang, tidak efisien, tidak diperforasi, tidak memiliki nomorator, telah mengalami perubahan nilai nominal dan/atau habis masa berlaku penggunaannya serta adanya perubahan dasar hukum pemungutan retribusi sehingga dihapuskan dan dimusnahkan, perlu diatur tata cara penghapusan dan pemusnahannya dengan suatu peraturan…[download]