bahwa benda berharga yang digunakan sebagai sarana pemungutan Retribusi Daerah yang kondisinya rusak, hilang, tidak efisien, tidak diperforasi, tidak memiliki nomorator, telah mengalami perubahan nilai nominal dan/atau habis masa berlaku penggunaannya serta adanya perubahan dasar hukum pemungutan retribusi sehingga dihapuskan dan dimusnahkan, perlu diatur tata cara penghapusan dan pemusnahannya dengan suatu peraturan…[download]
Home
Peraturan Bupati Mempawah PERATURAN BUPATI PONTIANAK NOMOR 30 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN DAN...