Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Sistem Pendidikan Di Daerah

bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, orang tua, pengusaha, dan masyarakat sehingga diperlukan adanya kerjasama semua pihak dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah…[download]