Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Landak

bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah dan Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/2977/SJ Tahun 2008 tentang Pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi KORPRI dan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota KORPRI…[download]