Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Izin Tempat Usaha

bahwa dalam upaya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai kewenangan yang ada Pemerintah Kabupaten Sintang dapat mengatur Wilayahnya dengan memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menjamin kepastian hukum dalam berusaha agar tercapai tertib usaha perdagangan dan dengan menggunakan tempat dan atau ruang tertentu, diwajibkan kepada setiap orang dan atau badan memiliki Izin Tempat Usaha ….[download]