Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Jasa Perjalanan Wisata

bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah di bidang kepariwisataan yang merupakan salah satu potensi daerah perlu dimanfaatkan guna menunjang pembangunan daerah ….[download]