Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Kedudukan protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Peraubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang ….[download]