Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf g, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota ….[download]