Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf h, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota ….[download]