Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2011

bahwa untuk melaksanakan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Landak telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 03/Keu/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2011…[selengkapnya]