Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah memerlukan pendanaan, untuk itu perlu adanya sumber pendapatan daerah yang salah satunya berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan…[selengkapnya]