Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Gedung Balai Pertemuan, Gedung DPRD Blok A, B Dan C Dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Untuk Masa 2 Tahun Anggaran 2011-2012

bahwa dalam rangka penyelenggaraan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kantor dan fasilitas umum agar sesuai dengan kosistensi perencanaan yang telah ditetapkan dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kapuas Hulu perlu dilakukan pengawasan secara menyeluruh…[selengkapnya]