PERATURAN BUPATI PONTIANAK NOMOR 35 TAHUN 2013 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PENGHAPUSAN PAJAK DAERAH BESERTA SANKSI ADMINISTRASINYA

bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diatur Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak Daerah beserta Sanksi Administrasinya…[download]