PERATURAN BUPATI PONTIANAK NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SERTA SANKSI ADMINISTRATIFNYA

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta sanksi administratifnya…[download]