PERATURAN BUPATI PONTIANAK NOMOR 41 TAHUN 2013 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) PEMERINTAH KABUPATEN PONTIANAK

bahwa berdasarkan Pasal 111 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010  tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah bcberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor  70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mewajibkan setiap Pemerintah Daerah membentuk Unit  Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)…[download]