PERATURAN BUPATI PONTIANAK NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PONTIANAK

bahwa sehubungan dengan meningkatnya beban kerja Pegawai Negeri Sipil dalam memberikan pelayanan khususnya pelayanan kepada masyarakat  dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Pontianak Nomor 7 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Pontianak…[download]