Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Badan Perwakilan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan penyelenggara pemerintahan desa, oleh karena itu perlu dilakukan Penggantian ….[download]