Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Sumber Pendapatan Desa

bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa dan untuk meningkatkan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa perlu didukung dengan penerimaan keuangan desa dari Sumber Pendapatan Desa ….[download]