Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Keprotokolan Kabupaten Landak

bahwa untuk menjaga citra penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Landak, maka keprotokolan menjadi penting dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan acara resmi yang diselenggarakan di Kabupaten Landak dan pemberian serta perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan kedudukan dan jabatannya dalam Negara, Pemerintahan dan masyarakat…[selengkapnya]