Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Landak Tahun 2007-2027

bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu disusun rencana pembangunan jangka panjang daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah…[selengkapnya]