Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan

bahwa kebersihan lingkungan bukan semata-mata tanggung jawab Pemerintah Kabupaten, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Kabupaten dan masyarakat…[download]