Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Landak tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa…[download]