Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum

bahwa dalam upaya untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Daerah Air Minum, Pemerintah Kabupaten Landak perlu melakukan penyertaan modal daerah dengan landasan hukum dan kepastian hukum… [download]