PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

bahwa dalam rangka pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah, untuk kepentingan orang pribadi atau badan, maka daerah berhak mengenakan pungutan dalam bentuk retribusi….[download]