Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

bahwa dalam upaya meningkatkan kontribusi orang atau badan yang mempunyai hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan selain kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan, perlu ditetapkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan… [selengkapnya]