PERATURAN BUPATI PONTIANAK NOMOR 44 TAHUN 2013 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN SERTA PENANAMAN MODAL KEPADA KANTOR PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Huruf D Angka 8 Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pontianak, perlu melimpahkan kewenangan penandatangan perizinan dan non perizinan daerah serta penanaman modal kepada Kepala tCantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu…[download]