Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara

bahwa mineral dan batubara merupakan sumber daya alam bersifat tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara berdaya guna,berhasil guna, bertanggung jawab dan berkelanjutan serta pemanfaatannya ditujukan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat …[download]